Kamis, 23 Oktober 2014

Makalah Sistem Informasi Akuntansi Pada PT.ISKANDAR INDAH PRINTING


SISTEM INFORMASI AKUNTANSI  PT.ISKANDAR INDAH PRINTING di SOLO


BAB I
PENDAHULUAN


  • Latar Belakang Masalah

Peranan sistem informasi akuntansi bagi pihak perusahaan, dalam hal ini jelas sangat penting. Sebab sistem informasi akuntansi bersama-sama dengan sistem informasi lainnya menyediakan informasi yang dibutuhkan manajemen sebagai dasar pengambilan keputusan. Bagi pihak di luar perusahaan, peranan sistem informasi akuntansi juga tak kalah penting. Sebagai penghasil informasi dalam bentuk laporan keuangan yang berguna sebagai dasar penilaian dan analisa terhadap kondisi perusahaan. Dari laporan – laporan tersebut, pihak luar perusahaan dapat mengambil keputusan yang tepat.
Peranan sistem informasi, tidak terlepas dari fungsi yang dijalankannya. Bukan hanya sekedar pengolah atau pemroses data, tetapi sistem informasi akuntansi juga menjalankan mulai dari fungsi pengumpulan data, pemrosesan atau pengolahan data, manajemen data, pengendalian dan pengamanan data, serta tentunya fungsi penyedia informasi. Dan sistem informasi akuntansi merupakan struktur yang menjadi salah satu dalam kesatuan entitas yang menggunakan hardware untuk mengkonversikan data transaksi keuangan / akuntansi menjadi informasi akuntansi dengan tujuan memenuhi kebutuhan akan informasi dari para penggunanya.

  • Tujuan dan kegunaan Penelitian

1. Tujuan Penelitian
Menjelaskan tentang peranan Sistem Informasi Akuntansi (SIA) yang berhubungan dengan peran akuntan tersebut dan apa saja yang dilakukan seorang akuntan dalam SIA. Yang bertujuan untuk dapat memberikan pengajaran atau pemahaman untuk kita yang ingin mendalami tentang bagaimana cara kerja SIA tersebut.
2. Kegunaan Penelitian
Dapat membantu kita dalam memahami tentang peranan kerja SIA yang dapat bermanfaat bagi kita sendiri ataupun orang lain.

BAB II
PEMBAHASAN

Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sebuah Sistem Informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan Akuntansi. peran penting SIA pada sebuah organisasi antara lain, mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi. Selain itu, SIA juga dapat memproses data menjadi informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan dan juga melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi agar pelaku bisnis dapat menerapkan strategi yang tepat dalam perusahaannya dan dapat bersaing dengan perusahaan lain.
Informasi Akuntansi memiliki arti penting bagi manajemen untuk pengambilan keputusan. walaupun demikian, sistem informasi akuntansi yang berlaku di Indonesia sekarang masih didominasi oleh konsep-konsep akuntansi keuangan yang lebih diarahkan untuk menyajikan informasi pertanggungjawaban keuangan oleh manajemen kepada pihak luar perusahaan.
Dengan demikian, sistem informasi akuntansi manajemen belum berperan dalam menyediakan informasi keuangan bagi manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan alokasi berbagai sumber daya dalam perusahaan.

KEGIATAN  UTAMA  USAHA

Aktivitas yang dilakukan PT.ISKANDAR INDAH PRINTING TEXTILE yaitu mengolah bahan baku benang menjadi kain mentah(grey) yang kemudian meningkatkan jenis produksi berupa kain bercorak atau lebih dikenal dengan sebutan batik printing. ,kegiatannya meliputi Warping (A), Sizing/kanji (B), Ricing/cucuk (C), Palet (D), Tenun (E), Inspecting (F), dan Folding (G).Waktu standar diperlukan oleh perusahaan dalam proses produksi kain grey adalah 196,5 jam dan produksi  yang dihasilkan perbulan yaitu kurang lebih 7000 unit.

Kebijakan perusahaan PT.ISKANDAR INDAH PRINTING yang diberikan kepada marketing penjualan untuk mencapai penjualan maksimal yaitu dengan menetapkan kebijakan-kebijakan :

1.     Mencari bangsal pasar
Kebijakan ini bermaksutkan untuk mencari calon pelanggan di suatu tempat strategi
2.      MEmbuat daftar nama pelanggan
 Kebijakan ini dapat dengan mudah mengetahui para pelanggan yang memesan baju

3.    menentukan teknik teknik promosi
Kebijakan ini menjalankan teknik teknik sebagai berikut memberi penjelasan secara detail tentang produk yang dijual
4.    melakukan hubungan negoisasi dan membuat faktur penjualan
Kebijakan ini berguna untuk memperluas lahan penjualan


III
PENUTUP

KESIMPULAN :

Peranan system informasi akuntansi terhadap perusahaan saat berpengaruh besar untuk meningkatkan produktivitas dan penjualan yang maksimal.

Saran :

Sebaiknya perusahaan menerapkan network dengan metode PERT dan CPM dalam pelaksanaan proses produksi selanjutnya dan melakukan pengawasan dan chek terhadap mesin produksi sehingga semakin memperlancar dan meningkatkan produktivitas perusahaan. 


sumber:http://www.slideshare.net/AnindaStefiani/makalah-andes-baru2

Kamis, 16 Oktober 2014

Perbedaan SIA dan SIM serta Akuntansi Keuangan dengan Akuntansi Manajemen



Selasa, 03 Juni 2014

translate Simple plan - perfect

Simple plan - perfect

Hai ayah lihat aku
Pikirkan kembali dan bicara
padaku
Apakah aku tumbuh sesuai
rencanamu?
Dan kau pikir aku membuang- buang
waktu ku melakukan hal
yang Ingin lakukan?
Tapi menyakitkan ketika
setiap waktu kau tak Setuju
Dan sekarang aku berusaha
keras untuk membuatnya
Aku hanya ingin membuat
kau bangga
Aku tidak akan pernah
menjadi cukup baik untuk Anda
Aku tidak bisa berpura-pura
bahwa
Aku baik-baik saja
Dan kau tak dapat
mengubah ku Karena kita kehilangan
semuanya
Tidak ada yang berlangsung
selamanya
Maaf
Saya tidak bisa Sempurna Sekarang terlalu terlambat
Dan sekarang kita tidak dapat kembali
Maaf
ku tidak bisa Sempurna Aku mencoba untuk tidak
berpikir
Tentang rasa sakit didalam ku merasa

Tahukah Anda bahwa Anda
kan ku gunakan untuk pahlawan ku?
Semua hari
kau habiskan dengan
ku
Sekarang tampak begitu jauh
Dan ku merasa seperti kau tidak
Peduli lagi Dan sekarang aku berusaha
keras untuk membuatnya
Aku hanya ingin membuat
Anda bangga
Aku tidak pernah akan
menjadi cukup baik
untuk Anda
Aku tak tahan melawan lain
Dan tidak ada apa-apa Karena kita kehilangan semuanya
Tidak ada yang berlangsung selamanya
Maaf
Saya tidak bisa Sempurna Sekarang terlalu terlambat Dan kita tidak dapat kembali
Maaf
Saya tidak bisa Sempurna Tidak ada yang akan berubah Hal-hal yang Anda katakan
Tidak ada yang akan membuat ini benar lagi
Tolong kau jangan kembali Aku tidak percaya itu sulit
Hanya untuk berbicara dengan Anda
Tapi Anda tidak mengerti Karena kita kehilangan semuanya
Tidak ada yang berlangsung selamanya
Maaf Saya tidak bisa Sempurna Sekarang terlalu terlambat Dan kita tidak dapat kembali
Maaf Saya tidak bisa Sempurna Karena kita kehilangan semuanya
Tidak ada yang berlangsung selamanya
Maaf Saya tidak bisa Sempurna Sekarang terlalu terlambat Dan kita tidak dapat kembali
Maaf Saya tidak bisa Sempurna

Sabtu, 03 Mei 2014

Undang-undang & Peraturan Kewarganegaraan indonesia

Undang-undang & Peraturan Kewarganegaraan

Pada tanggal 1 Agustus 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
Hal-hal yang menonjol dari Undang-Undang di atas adalah:
  1. Sifat non-discriminatif yaitu status kewarganegaraan Indonesia seseorang tidak lagi ditentukan berdasarkan ras, keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi ditentukan berdasarkan aturan hukum.
  2. Memberi kewarganegaraan terbatas kepada:
    • Anak WNI yang lahir dari suatu perkawinan campuran.
    • Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
    • Anak dari pasangan WNI yang lahir di negara yang menganut asas ius soli.
    • Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah dan diakui oleh ayahnya yang WNA.
  3. Memberi kesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak-anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin.
  4. Persamaan di depan hukum bagi perempuan dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
  5. Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
  6. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya.

Produk Hukum

Berikut ini adalah kumpulan Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya yang terkait dengan Kewarganegaraan.
  1. Undang-undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.01-HL.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.02-HL.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.08-HL.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai WNI yang berkewarganegaraan ganda.

Produk Hukum Lama

  1. UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan

Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)



 Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)

 

Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Syarat
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ASAS - ASAS KEWARGANEGARAAN INDONESIA

ASAS - ASAS KEWARGANEGARAAN INDONESIA

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain :

1. Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3. Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang.

Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.

Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan perkembangan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun perlu di telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau tidak, karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.

Kewajiban sebagai warga negara Indonesia

 KEWAJIBAN SEBAGAI KEWARGANEGARAAN INDONESIA DENGAN CONTOHNYA 

 kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Coba Anda jelaskan makna apa yang terkandung di dalamnya bagi setiap warga negara.
Pemahaman kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut. 
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkandenganundang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi kewajibannyasebagaiwarganegara.

Contoh Kewajiban Warga NegaraIndonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama tapi tidak terwujud dengan baik karena masih ada perdebatan mana yang harus didahulukan apakah kewajiban terlebih dahulu atau hak terlebih dahulu untuk diwujudkan.
Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan pasal 26 UUD 1945, pantaskah isu tersebut dikemukakan, siapa yang dimaksud WNI dan penduduk? Bagaimana Anda sebagai mahasiswa menyikapinya?
Adalah satu hal yang cukup menyedihkan bahwa di jaman manusia ber-adab dan
di negeri berfalsafah PANCASILA, masih tak sedikit orang yang berpandangan
rasialis. Dan seandainya pandangan-pandangan rasialis demikian ini dibiarkan
menguasai bumi Nusantara, maka akan hancur-leburlah persatuan Bangsa Indonesia.

Hak Warga Negara Indonesia :

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
        Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.                                                                                                                                               
         Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,                                                       hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).