Rangkaian proses kegiatan yang harus di akukan untuk meningkatkan
kegunaan segala sumber dan faktor yang menentukan bagi berhasilnya proses
manajemen terutama dengan memperhatikan fungsi dandinamika organisasi atau
birokrasi dalam rangka mencapai tujuan yang sah ditetapkan
Mengenai penerapan organisasi,tata kerja,prosedur krja dan cara-cara
krja yang berhasil guna dan berdaya guna di harapkan seorang manajer atau
pimpinan bisa berhasl dalam memimpin organisasinya dengan lebih baik serta
berhasil mencapai tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan organisasi.
Dari pengertian tersebut terkandung beberapa maksud yaitu :
1.
Organisasi
dan metode merupakan kunci atau syarat pelaksanaan kerja yang setepat-tepatnya.
2.
Orgaisasi
dan metode penting bagi kegiatan manejemen.
3.
Organisasi
dan metode dapat memanfaatkan sumber-sumber dan waktu yang tersedia.
4.
Organisasi
dan metode berguna dalam meningkatkan efisiensi kerja untuk mencapai tujuan
Dari uraian diatas terlihat jelas betapa eratnya hubungan antara
manajemen,organisasi dan metode, bahkan sepertinya dapat di katakan bahwa
organisasi dan metode merupakan salah satu bidang pengkhususan dari manajemen.
Organisasi dan metode pada hakekatnya merupakan proses kegiatan seorang
pimpinan (manajer) yan harus di lakukan dengan mempergunakan cara-cara
pemikiran yang rasional maupun prakis untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan malalui kerja sama dengan orang lain sebagai sumber tenaga kerja
tanpa mengabaikan sumber-sumber yang lain dan waktu yang tersedia dengan
carayang setepat-tepatnya.
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan di segala bidang yang
pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan hakekat pembangunan
sebagaimana tersebut di atas, maka pembangunan merupakan pengamalan Pancasila.
Masalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan
nasional adalah wajar. Kesadaran serta kesempatan untuk itu sepatutnya ditumbuhkan,
mengingat pembangunan adalah untuk manusia dan seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan pendekatan ini, usaha untuk menumbuhkan kesadaran tersebut sekaligus
juga merupakan upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang berorientasi kepada pembangunan nasional.
Dalam kerangka inilah letak pentingnya peranan
Organisasi Kemasyarakatan, sehingga pengaturan serta pembinaannya perlu
diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok, yaitu :
1.
Terwujudnya
Organisasi Kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat
Warganegara Republik Indonesia ke arah :
a.
Makin mantapnya
kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
tumbuhnya gairah
dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat Indonesia untuk ikut serta
secara aktif dalam pembangunan nasional;
2.
Terwujudnya
Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna
sebagai sarana untuk berserikat atau berorganisasi bagi masyarakat Warganegara
Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan nasional,
yang sekaligus merupakan penjabaran Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena pembangunan merupakan pengamalan
Pancasila, dan tujuan serta subyeknya adalah manusia dan seluruh masyarakat
Warganegara Republik Indonesia yang ber-Pancasila, maka adalah wajar bilamana
Organisasi Kemasyarakatan juga menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam rangka pembangunan
nasional untuk mencapai masyarakat Pancasila.
Dalam Negara Republik Indonesia yang berlandaskan
Pancasila, maka agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan
sumber motivasi dan inspirasi bagi para pemeluknya, dan mendapat tempat yang sangat
terhormat.
Penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi
Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak
mungkin di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai. Organisasi
Kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar kesamaan agama menetapkan tujuannya dan
menjabarkannya dalam program masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya,
dan dengan semakin meningkat dan meluasnya pembangunan maka kehidupan keagamaan
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan, baik
dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial kemasyarakatan.
Salah satu ciri penting dalam Organisasi
Kemasyarakatan adalah kesuka-relaan dalam pembentukan dan keanggotaannya.
Anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia bebas untuk membentuk,
memilih, dan bergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan yang dikehendaki dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan,
profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau
lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu
kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh
anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri
dari Warganegara Republik Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam
pengertian Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dan
oleh karenanya tunduk kepada ketentuanketentuan Undang-undang ini.
Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh
Pemerintah seperti Praja Muda Karana (Pramuka), Korps Pegawai Republik
Indonesia (Korpri), dan lain sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang
dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang bergerak
dalam bidang perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas, dan lain
sebagainya, tidak termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini.
Sekalipun demikian dalam rangka pembangunan nasional
sebagai pengamalan Pancasila, organisasi atau perhimpunan tersebut juga
berkewajiban untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya azas dan
mengamalkannya dalam setiap kegiatan.
Setiap organisasi
Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing, yang sesuai dengan sifat
kekhususannya dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan Undangundang ini.
Berdasarkan tujuan tersebut di atas Organisasi Kemasyarakatan dapat menetapkan
programkegiatanyangdikehendaki. Yang penting adalah, bahwa tujuan dan program
yang dikehendaki dan ditetapkannya itu harus tetap berada dalam rangka mencapai
TujuanNasional. Yang dimaksud dengan "tujuan nasional sebagaimana termaktub
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945" ialah "melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".
A.
KESIMPULAN
F
Salah satu ciri
penting dalam Organisasi Kemasyarakatan adalah kesuka-relaan dalam pembentukan
dan keanggotaannya. Anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia bebas
untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan yang
dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar
kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
F
Organisasi
Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi,
agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi atau
perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat Warganegara
Republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari Warganegara Republik
Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dan oleh karenanya tunduk
kepada ketentuanketentuan Undang-undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar