Jumat, 03 Mei 2013

PERAN ORGANISASI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

Rangkaian proses kegiatan yang harus di akukan untuk meningkatkan kegunaan segala sumber dan faktor yang menentukan bagi berhasilnya proses manajemen terutama dengan memperhatikan fungsi dandinamika organisasi atau birokrasi dalam rangka mencapai tujuan yang sah ditetapkan
Mengenai penerapan organisasi,tata kerja,prosedur krja dan cara-cara krja yang berhasil guna dan berdaya guna di harapkan seorang manajer atau pimpinan bisa berhasl dalam memimpin organisasinya dengan lebih baik serta berhasil mencapai tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan organisasi.
Dari pengertian tersebut terkandung beberapa maksud yaitu :
1.      Organisasi dan metode merupakan kunci atau syarat pelaksanaan kerja yang setepat-tepatnya.
2.      Orgaisasi dan metode penting bagi kegiatan manejemen.
3.      Organisasi dan metode dapat memanfaatkan sumber-sumber dan waktu yang tersedia.
4.      Organisasi dan metode berguna dalam meningkatkan efisiensi kerja untuk mencapai tujuan
Dari uraian diatas terlihat jelas betapa eratnya hubungan antara manajemen,organisasi dan metode, bahkan sepertinya dapat di katakan bahwa organisasi dan metode merupakan salah satu bidang pengkhususan dari manajemen.
Organisasi dan metode pada hakekatnya merupakan proses kegiatan seorang pimpinan (manajer) yan harus di lakukan dengan mempergunakan cara-cara pemikiran yang rasional maupun prakis untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan malalui kerja sama dengan orang lain sebagai sumber tenaga kerja tanpa mengabaikan sumber-sumber yang lain dan waktu yang tersedia dengan carayang setepat-tepatnya.
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan di segala bidang yang pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan hakekat pembangunan sebagaimana tersebut di atas, maka pembangunan merupakan pengamalan Pancasila.
Masalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan nasional adalah wajar. Kesadaran serta kesempatan untuk itu sepatutnya ditumbuhkan, mengingat pembangunan adalah untuk manusia dan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan pendekatan ini, usaha untuk menumbuhkan kesadaran tersebut sekaligus juga merupakan upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berorientasi kepada pembangunan nasional.
Dalam kerangka inilah letak pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan, sehingga pengaturan serta pembinaannya perlu diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok, yaitu :
1.      Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat Warganegara Republik Indonesia ke arah :
a.       Makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.      tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat Indonesia untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan nasional;
2.      Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna sebagai sarana untuk berserikat atau berorganisasi bagi masyarakat Warganegara Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena pembangunan merupakan pengamalan Pancasila, dan tujuan serta subyeknya adalah manusia dan seluruh masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang ber-Pancasila, maka adalah wajar bilamana Organisasi Kemasyarakatan juga menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam rangka pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat Pancasila.
Dalam Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, maka agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber motivasi dan inspirasi bagi para pemeluknya, dan mendapat tempat yang sangat terhormat.
Penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai. Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar kesamaan agama menetapkan tujuannya dan menjabarkannya dalam program masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya, dan dengan semakin meningkat dan meluasnya pembangunan maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial kemasyarakatan.
Salah satu ciri penting dalam Organisasi Kemasyarakatan adalah kesuka-relaan dalam pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari Warganegara Republik Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dan oleh karenanya tunduk kepada ketentuanketentuan Undang-undang ini.
Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh Pemerintah seperti Praja Muda Karana (Pramuka), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan lain sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas, dan lain sebagainya, tidak termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
Sekalipun demikian dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, organisasi atau perhimpunan tersebut juga berkewajiban untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya azas dan mengamalkannya dalam setiap kegiatan.
Setiap organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing, yang sesuai dengan sifat kekhususannya dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan Undangundang ini. Berdasarkan tujuan tersebut di atas Organisasi Kemasyarakatan dapat menetapkan programkegiatanyangdikehendaki. Yang penting adalah, bahwa tujuan dan program yang dikehendaki dan ditetapkannya itu harus tetap berada dalam rangka mencapai TujuanNasional. Yang dimaksud dengan "tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945" ialah "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".
A.    KESIMPULAN
F Salah satu ciri penting dalam Organisasi Kemasyarakatan adalah kesuka-relaan dalam pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
F Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari Warganegara Republik Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dan oleh karenanya tunduk kepada ketentuanketentuan Undang-undang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar